Polda Jateng-FBI Bongkar Sindikat Penipuan Siber

Abah Sofyan

“Pelaku menggunakan identitas palsu dan media sosial untuk memanipulasi korban, terutama warga negara Amerika Serikat,” ujar Kombes Pol Himawan.

Sindikat ini beroperasi secara terstruktur di 7 lokasi berbeda di Sukoharjo dan Surakarta sejak Juli 2025. Dari 39 tersangka yang diringkus, terdiri dari 28 WNI, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Barang bukti yang disita meliputi ratusan perangkat elektronik seperti ponsel dan komputer yang digunakan untuk menjaring sedikitnya 133 korban.

Edukasi Hukum: Tindakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk marketing, asisten marketing, model, dan leader, penyidik menerapkan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, bagi penyedia sarana atau tempat kejahatan, dikenakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Catatan Redaksi: Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang krusial bagi keamanan nasional. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada orang yang dikenal melalui aplikasi kencan daring, terutama yang mengarahkan pada investasi kripto atau keuntungan tidak wajar. Literasi digital tetap menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak kejahatan siber.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating