Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Simalungun Batubara

Abah Sofyan

“Di lokasi kontrakan ini, petugas menemukan tumpukan barang haram berupa 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram. Kami juga mengamankan seorang wanita berinisial M (42) yang berada di lokasi bersama tersangka utama,” urai Ferry.

Berdasarkan pengakuan tersangka TTM, ratusan gram sabu tersebut dipasok oleh seorang buronan berinisial Randy yang diduga kuat mengendalikan jaringan dari Provinsi Aceh. Saat ini, nama pemasok utama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Sumut menegaskan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para kartel narkotika. Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti berupa sabu, ganja, timbangan digital, gawai, dan kendaraan operasional kini telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Edukasi Hukum: Ancaman Hukuman Mati bagi Pengedar Narkotika Berat

Kejahatan peredaran narkotika di Indonesia diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penindakannya diatur secara ketat dan tegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Pasal Pengedar/Bandar (Pasal 114): Para tersangka yang terbukti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menukar narkotika Golongan I dapat dijerat dengan Pasal 114.

Pemberatan Hukuman di Atas 5 Gram (Pasal 114 ayat 2): Mengingat barang bukti yang disita oleh Polres Simalungun melampaui 5 gram (yakni 245,08 gram), para pelaku tidak lagi diancam hukuman kurungan biasa. Berdasarkan ayat 2 pasal ini, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasal Kepemilikan (Pasal 112 ayat 2): Selain pasal peredaran, tersangka juga dilapisi dengan delik kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang juga membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Penegakan pasal berlapis ini dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para perusak masa depan bangsa.

Catatan Redaksi: Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa. Redaksi Investigasiindonesia.co.id mendukung penuh langkah tegas institusi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta terus mengedukasi publik terkait bahaya kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating