Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

Abah Sofyan

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar merupakan kejahatan luar biasa dengan konsekuensi hukum yang sangat berat sesuai konstitusi Indonesia:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 ayat (2): Bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Pasal 112 ayat (2): Mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

Ancaman Pidana: Mengingat barang bukti sabu yang disita mencapai 142,42 gram (melebihi ambang batas 5 gram), para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Bacaan Lainnya

Kepemilikan Senjata: Terkait penemuan airsoft gun, jika terbukti disalahgunakan atau tidak berizin, pelaku dapat dikenakan tambahan jeratan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Kepolisian Resor Simalungun. Investigasiindonesia.co.id mendukung penuh upaya Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda Indonesia. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal Lapor Redaksi atau kantor polisi terdekat.

(Yuni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating