Polresta Pati Bubarkan Balap Liar, 7 Diamankan

Abah Sofyan

“Kami lakukan pembinaan bagi yang masih pelajar dengan memanggil orang tua dan berkoordinasi dengan pihak desa. Harapannya mereka bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Kapolsek turut mengingatkan krusialnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam mengawasi pergaulan anak, terutama saat keluar pada malam hingga dini hari.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus dalam kegiatan negatif seperti balap liar,” tambahnya.

Sebagai penutup, IPTU Heru Purnomo memastikan bahwa patroli dan razia serupa akan terus dirutinkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) demi memelihara stabilitas keamanan yang kondusif di Kabupaten Pati.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Sanksi Tegas Pelaku Balap Liar

Aksi balap liar di jalan umum bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan pelanggaran hukum yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelaku balapan di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 297 UU LLAJ, yang mengancam pelakunya dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,00.

Selain itu, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar kelaikan jalan (seperti knalpot brong, ban cacing, atau tanpa spion) turut melanggar Pasal 285 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000,00. Jika remaja tersebut belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka juga melanggar ketentuan Pasal 281. Pengawasan orang tua sangat dibutuhkan agar anak tidak berhadapan dengan proses hukum maupun risiko fatal kecelakaan lalu lintas.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating