Polresta Pati Tangkap Pencuri Laptop Sekolah 

Abah Sofyan

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan intensif hingga identitas pelaku teridentifikasi,” jelas IPTU Heru.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AS (24) dan ADF (15). Keduanya ditangkap pada Jumat (29/5/2026) dini hari di sekitar wilayah RSUD Soewondo Pati. Modus operandi pelaku dilakukan dengan merusak akses masuk ruang penyimpanan sekolah untuk menggasak perangkat inventaris belajar.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit LCD proyektor dan enam unit laptop berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp22 juta. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Pati guna proses hukum lebih lanjut.

IPTU Heru mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pihaknya juga menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang mencakup pencurian yang dilakukan dengan merusak atau membongkar pintu, jendela, atau plafon untuk masuk ke tempat penyimpanan. Ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah dapat mencapai maksimal 7 tahun penjara. Terkait adanya pelaku di bawah umur (15 tahun), proses penyidikannya akan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan hak-hak anak tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polresta Pati. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) kepolisian dan memperhatikan hak-hak setiap individu yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating