Polresta Tangerang Bongkar Tiga Lokasi Narkotika Sintetis

Abah Sofyan

Kronologi Pengungkapan Berantai di Tiga Lokasi

Kasus pertama diungkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga menjadi tempat produksi cairan dan tembakau sintetis. Polisi mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta peralatan produksi seperti gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.

Selanjutnya, melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery, petugas mengembangkan kasus hingga ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH dengan barang bukti 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta alat produksi.

Pengembangan terakhir mengarah pada kasus ketiga di wilayah Lengkong. Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi menggerebek rumah kontrakan dan mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat-alat peracik, alkohol 76 persen, semprotan, serta timbangan.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis, dengan estimasi potensi pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi sekitar 11.000 jiwa.

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum dan Potensi Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, yaitu:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1): Mengatur tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 gram atau bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 609 ayat (2) huruf a: Terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Ancaman Pidana: Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi hasil konferensi pers jajaran Polresta Tangerang. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating