Samsat Wonogiri Diterpa Dugaan Pungli Cek Fisik

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Praktik pengutipan biaya tidak sah dan kekeliruan prosedur pelayanan publik diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menggariskan bahwa layanan cek fisik kendaraan (termasuk gesek nomor rangka/mesin untuk bantuan luar kota dan ulang) tidak terdaftar sebagai objek PNBP dan berstatus Rp0 (gratis).

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang penyelenggara negara memungut biaya atau potongan di luar ketentuan resmi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15, Pasal 21, dan Pasal 54), yang mewajibkan penyelenggara memberikan pelayanan yang akurat, efisien, serta bertanggung jawab atas ganti rugi atau koreksi kesalahan administrasi yang merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Keluhan ganda terkait dugaan pungli cek fisik dan kecerobohan penerbitan plat nomor mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di Samsat Wonogiri. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Polres Wonogiri dan Ditlantas Polda Jawa Tengah tidak hanya menyelesaikan aduan secara personal via WhatsApp, tetapi juga melakukan pembenahan ketelitian kerja petugas penyerahan plat nomor. Pemasangan papan informasi tarif gratis cek fisik di area pelayanan wajib dilakukan demi mencegah kerugian materiil dan waktu bagi warga, khususnya para pekerja luar daerah.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating