SPI Dampingi Petani Jepara Korban Galian C

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Perlindungan Lahan Pertanian

Aktivitas penambangan yang merusak lahan pertanian produktif memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam berbagai regulasi nasional:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba: Pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Jika aktivitas tambang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau kerugian pada masyarakat, pengusaha wajib memberikan ganti rugi dan melakukan reklamasi.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap hal ini dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Negara wajib memberikan jaminan perlindungan kepada petani dari gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan, termasuk perlindungan terhadap sarana dan prasarana pertanian yang rusak akibat aktivitas industri/tambang.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan pengaduan langsung dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen mengawal isu agraria dan lingkungan guna memastikan hak-hak petani dan kelestarian alam tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi.

(Yd/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating