Aturan Hukum
Tindakan kekerasan dan penganiayaan berat terhadap anak diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana terhadap tindak penganiayaan berat.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76C jo. Pasal 80), yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak serta menetapkan ancaman pidana berat bagi pelakunya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, serta penegakan hukum guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Catatan Redaksi: Kasus penganiayaan berat yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban di Pedurungan mencerminkan perlunya peningkatan kontrol sosial serta penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat. Langkah cepat Polsek Pedurungan dalam menangkap pelaku patut diapresiasi, namun edukasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan senjata tajam atau main hakim sendiri dalam menyelesaikan perselisihan harus terus digencarkan demi menjamin keselamatan dan perlindungan hak-hak anak.
(Red)











Tinggalkan Balasan