Polresta Pati Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pencurian Motor

Abah Sofyan

“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sekitar tempat kos pacarnya di wilayah Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati,” terang Kombes Pol Sigit.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motor hasil curian tersebut telah dijual melalui perantara R (56) kepada AR (46) warga Wedarijaksa dengan harga sekitar Rp2 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit motor Yamaha Mio GT (sarana kejahatan), serta satu buah kunci letter T berikut mata kunci.

Aturan Hukum dan Potensi Sanksi

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Terkait:

Bacaan Lainnya

Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, jo. Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP: Mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan.

Ancaman Pidana: Para terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Catatan Redaksi; Berita ini disarikan dari hasil konferensi pers resmi Polresta Pati. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating