Tim Jatanras Simalungun Ringkus Dua Pelaku Curat Ratusan Juta

Abah Sofyan
  • Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP)

    Kedua pelaku tidak dijerat dengan pasal pencurian biasa, melainkan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. Unsur pemberatan terpenuhi karena kejahatan dilakukan pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bekerja sama (bersekutu), serta masuk ke TKP dengan cara merusak, memotong, atau memanjat (menggunakan linggis untuk merusak terali). Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Catatan Redaksi: Keberhasilan Polres Simalungun memburu pelaku dalam waktu singkat patut mendapatkan apresiasi sebagai bentuk jaminan keamanan publik. Redaksi mengingatkan masyarakat untuk memperketat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di dalam rumah kosong guna meminimalisasi potensi kejahatan serupa.

(Yuni)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating