Edukasi Hukum: Tata Kelola Destinasi Wisata
Pengembangan kawasan pariwisata super prioritas wajib berpijak pada landasan hukum yang menjamin keberlanjutan dan hak masyarakat lokal:
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Menegaskan bahwa pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan norma agama, budaya, serta kelestarian lingkungan. Pasal 20 menjamin hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan pariwisata dan memperoleh manfaat darinya.
UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM: Memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk menjadi mitra utama dalam rantai pasok industri pariwisata nasional.
PP No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional: Mengatur arah kebijakan destinasi pariwisata nasional yang harus berbasis pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan kemitraan antara pemerintah pusat serta daerah.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun. Investigasiindonesia.co.id mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proyek strategis nasional (PSN) di sektor pariwisata demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
(Yuni/Red)













Tinggalkan Balasan