UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Mengamanatkan kompetensi profesional guru untuk membimbing siswa mencapai kecakapan hidup. Kelalaian dalam membimbing siswa menuju kemandirian secara kompetensi bisa berdampak pada evaluasi kinerja dan akreditasi lembaga.
PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan: Menekankan bahwa pembelajaran harus dilakukan secara menantang dan memotivasi untuk memberikan ruang bagi kreativitas dan kemandirian peserta didik sesuai bakat mereka.
Catatan Redaksi:Artikel ini kami susun sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kualitas lulusan sekolah menengah di Indonesia. Investigasiindonesia.co.id mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan untuk lebih memperhatikan keselarasan antara ilmu di sekolah dengan kebutuhan nyata di tengah masyarakat agar setiap anak Indonesia memiliki daya saing yang kuat.
(Red)












Tinggalkan Balasan