Dapur SPPG Disorot: Puluhan Warga di Majalengka Diduga Keracunan MBG

Abah Sofyan
  • Nn. Liana (Siswa SMAN 1 Talaga)
  • An. Rainezha (Anak guru SMAN 1 Talaga)
  • Tn. Adi Syaeful (Guru SMAN 1 Talaga)
  • An. Nayla (Siswa SMAN 1 Talaga)
  • An. Rapka (Siswa SDN Gunung Manik)
  • An. Ulfa (Siswa)
  • Ny. Elin Herlina (Ibu menyusui, penerima MBG Posyandu Gunung Manik)

Pihak pengelola dapur SPPG di wilayah Salado dan Gunung Manik hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka telah bergerak cepat dengan mengambil sampel makanan guna keperluan uji laboratorium.

Edukasi Hukum: Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap produsen pangan yang diedarkan kepada publik wajib memenuhi standar keamanan dan sanitasi. Kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan massal dapat dijerat sanksi pidana jika terbukti melanggar standar higienitas. Pihak penyedia jasa boga memiliki tanggung jawab hukum penuh atas setiap dampak kesehatan yang ditimbulkan dari produk yang mereka salurkan kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Redaksi mendesak Dinas Kesehatan untuk segera mempublikasikan hasil uji laboratorium guna memberikan kepastian bagi para korban dan masyarakat luas. Kami juga mengimbau agar penyelenggara program MBG melakukan audit ketat terhadap standar operasional prosedur (SOP) distribusi dan kebersihan dapur secara berkala.

(M.Nur.R)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating