Pasal 492 KUHP Baru (Pasal 378 KUHP Lama) tentang Penipuan: Pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat dapat dijerat pidana penjara maksimal 4 tahun.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Layanan darurat 110 merupakan manifestasi Pasal 13 terkait kewajiban mutlak aparat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan darurat demi keselamatan jiwa masyarakat tanpa penundaan.
Catatan Redaksi: Aksi cepat Polres Jepara menyelamatkan korban patut diapresiasi, namun penanganan tidak boleh berhenti pada evakuasi medis. Redaksi mendesak Satreskrim Polres Jepara untuk segera memburu pelaku penipuan yang memanfaatkan ruang ibadah sebagai tempat kejahatan. Modus pembiaran kasus penipuan jalanan berskala kecil hanya akan menyuburkan rasa tidak aman bagi warga dan wisatawan di Jepara.
(Red)










Tinggalkan Balasan