Tiga Pekerja Kandang Ayam Diduga Keracunan

Abah Sofyan

Penyelidikan Polisi

Kapolsek Ampel, IPTU Edhy Nugroho, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan kuat bahwa korban menghirup gas beracun dari sisa pembakaran briket arang yang ada di dalam ruangan tertutup.

“Polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna proses lebih lanjut,” ujar IPTU Edhy.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan sirkulasi udara di ruang tertutup saat menggunakan bahan bakar pembakaran guna menghindari risiko keracunan gas.

Edukasi Hukum: Pengusaha dan pekerja di sektor peternakan wajib mematuhi ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Setiap tempat kerja yang menggunakan bahan bakar pembakaran (seperti briket atau tungku) harus dilengkapi dengan sistem ventilasi yang memadai untuk mencegah penumpukan gas berbahaya seperti Karbon Monoksida (CO). Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka berat bagi pekerja dapat diproses secara pidana melalui Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka atau meninggal dunia, selain sanksi administratif terkait aturan K3.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari Polsek Ampel Polres Boyolali terkait insiden di Desa Sampetan pada 9 Juni 2026. Data mengenai kondisi korban dan dugaan penyebab kejadian merupakan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian. Redaksi menekankan pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan peternakan guna mencegah terulangnya kecelakaan kerja serupa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating