Upadate Daftar 15 Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Abah Sofyan

RS Polri Kramat Jati:

6. Dudik Anitasari (Perempuan/31 Tahun)

7. Harum Anjasari (Perempuan/27 Tahun)

8. Nur Alimatun Citra Sari (Perempuan/19 Tahun)

9. Farida Utami (Perempuan/52 Tahun)

Bacaan Lainnya

10. Fika Agnia Pratiwi (Perempuan/23 Tahun)

11. Ida Nuraeda (Perempuan/48 Tahun)

12. Gita Septia Wardani (Perempuan/20 Tahun)

13. Fatmawati Rahmayani (Perempuan/29 Tahun)

14. Arinjani Novitasari (Perempuan/25 Tahun)

15. Nur Ainia Eka Rahmadhynna (Perempuan/32 Tahun)

Proses pendataan dan Disaster Victim Identification (DVI) terhadap korban lainnya hingga kini masih terus dilakukan secara intensif oleh pihak rumah sakit dan kepolisian. Pemerintah mengimbau masyarakat atau kerabat yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera mendatangi posko informasi atau crisis center resmi guna pencocokan data antemortem.

Sementara itu, penyebab pasti tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasarturi dengan rangkaian KRL ini masih berada dalam tahap investigasi mendalam oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama pihak kepolisian.

Edukasi Hukum: Hak Kompensasi Korban Kecelakaan Transportasi Umum

Dalam insiden kecelakaan transportasi massal seperti kereta api, negara menjamin perlindungan dan hak-hak para korban melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Berdasarkan undang-undang tersebut jo. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.010/2017, setiap penumpang moda transportasi umum yang sah berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero). Ahli waris sah dari penumpang yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Selain itu, berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pihak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian (PT KAI) juga memikul tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa akibat kecelakaan, yang wajib diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga korban disarankan untuk proaktif berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan pihak KAI melalui posko yang disediakan agar hak-hak perlindungan ini segera terpenuhi.

Catatan Redaksi: Data identitas para korban dalam artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini yang telah beredar di lapangan dan dihimpun oleh redaksi. Data tersebut bersifat dinamis dan masih berpotensi mengalami pembaruan (update) seiring dengan hasil rilis dan verifikasi resmi lebih lanjut dari pihak Kepolisian maupun RS Polri (Tim DVI).

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating