“Saya mengapresiasi kegiatan ini. Sudah saatnya menertibkan lalu lintas dengan teknologi. Melalui pelatihan ini, anggota diharapkan mampu mengoperasionalkan sistem baik di lapangan maupun sebagai pusat operator di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Kakorlantas berharap masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Tujuannya tidak hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Edukasi Hukum: Berdasarkan kegiatan dan kebijakan yang disampaikan, terdapat poin edukasi hukum sebagai berikut:
Legalitas Teknologi: Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan bentuk penegakan hukum yang sah dan diakui, yang bertujuan menciptakan objektivitas serta mengurangi intervensi subjektivitas dalam proses penindakan.
Prinsip Keadilan: Penerapan sistem 95% ETLE dan 5% manual menunjukkan upaya pemenuhan hak dan kewajiban pengguna jalan yang didasari oleh data dan bukti yang akurat, sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kewajiban Tertib: Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan keselamatan bersama, yang mana pelanggarannya dapat ditindak melalui bukti elektronik yang sah.
(Red)













Tinggalkan Balasan