Polrestabes Semarang Gelar Operasi Patuh Candi 2026

Abah Sofyan

“Harapan kami, masyarakat bisa berangkat beraktivitas dengan aman dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat. Keluarga menunggu kita pulang. Karena itu, mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” tambah Kompol Sugito.

Apel gelar pasukan yang berlangsung hingga pukul 08.30 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif. Melalui semangat Polri Bersama Masyarakat, Polrestabes Semarang mengajak seluruh pengguna jalan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2026 maupun setelah operasi berakhir.

Keberhasilan operasi diharapkan tidak hanya terlihat dari jumlah pelanggaran yang dimintai tindakan, tetapi terutama dari meningkatnya kepatuhan masyarakat, berkurangnya risiko kecelakaan, serta terwujudnya lalu lintas Kota Semarang yang semakin tertib, aman, lancar, dan berkeselamatan.

Aturan Hukum dan Potensi Sanksi Lalu Lintas

Pelaksanaan penegakan hukum dalam Operasi Patuh Candi 2026 merujuk pada regulasi nasional yang berlaku, yakni:

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1): Sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor) yang sah.
  • Pasal 285 ayat (1) & (2) jo Pasal 106 ayat (3): Sanksi bagi pelanggaran kelengkapan kendaraan, standar teknis, kelaikan jalan (termasuk penggunaan spion, lampu utama, lampu rem, knalpot standar), serta penggunaan helm SNI.
  • Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6): Sanksi bagi pengemudi mobil atau penumpang di sampingnya yang tidak mengenakan sabuk pengaman (seat belt).
  • Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4): Sanksi bagi pelanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.
  • Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4): Sanksi bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi (seperti menggunakan telepon seluler/smartphone).

Catatan Redaksi: Redaksi senantiasa mendukung penyebarluasan informasi tertib berlalu lintas guna meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berkendara di tengah masyarakat. Ruang koreksi dan hak jawab terbuka bagi pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating