Edukasi Hukum & Regulasi Teknis
Meskipun DA/PA merupakan matriks komersial murni yang diciptakan oleh industri teknologi swasta, operasionalisasinya di Indonesia tetap bersinggungan dengan koridor hukum positif:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (Pasal 28): Penyajian informasi demi mengejar trafik masif (memanfaatkan keunggulan DA/PA) dilarang keras memuat berita bohong (hoax) yang menyesatkan konsumen, terlebih jika ditujukan untuk meraup keuntungan materiil secara culas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Kerja sama publikasi berbayar (advertorial/paid promote) memanfaatkan tingginya DA/PA wajib dikemas secara transparan. Media berkewajiban memberi penanda yang jelas bahwa artikel tersebut adalah konten sponsor, agar tidak mengelabui asas kejujuran informasi bagi konsumen/pembaca.
Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3): Wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan menerapkan asas berimbang. Kecepatan indeks dan keunggulan algoritma yang dimiliki media besar tidak boleh mengorbankan prinsip konfirmasi (check and recheck) hanya demi mengejar klik aktual.
Catatan Redaksi: Angka DA/PA yang tinggi ibarat memiliki ruko di pusat ekonomi paling strategis di dunia maya. Namun, otoritas digital yang besar melahirkan tanggung jawab moral yang besar pula. Sangat disayangkan jika media yang memiliki daya jangkau luas berkat algoritma justru menggunakannya hanya untuk memproduksi konten clickbait receh atau menyebarkan rilis pers tanpa verifikasi faktual. Redaksi mendorong para pengelola media siber untuk menjadikan keunggulan DA/PA sebagai alat bantu mendiseminasikan jurnalisme yang sehat, mencerahkan, dan berdampak sosial nyata bagi publik, bukan sekadar menjadikannya mesin pengeruk rupiah komersial semata.
(Red)











Tinggalkan Balasan