Istri Kakon di Tanggamus Segera Dipolisikan

Abah Sofyan

“Seorang pendamping pejabat publik seharusnya mampu menjaga lisan. Ucapan kasar tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Atas kejadian ini, redaksi bersama para jurnalis sepakat akan menempuh jalur hukum. Laporan resmi ke Polres Tanggamus terkait dugaan pencemaran nama baik sedang disiapkan. Hingga berita ini diturunkan, DHA belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf atas ucapannya yang kontroversial tersebut.

Edukasi Hukum: Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi oleh hukum. Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau menghina wartawan saat melakukan peliputan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Selain itu, penggunaan kata-kata kotor atau penghinaan di ruang digital dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait Pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 310-311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari rekan jurnalis di lapangan. Redaksi mengedepankan hak jawab dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Bacaan Lainnya

(Tomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating