“Kami sangat senang bisa silaturahmi dengan Ormas dan masyarakat. Pintu Polsek Pakis Aji terbuka 1×24 jam. Kami siap menerima warga masyarakat, utamanya warga Pakis Aji, untuk bersilaturahmi dan kami siap melayani,” ujar Iptu Sutrisno.
Silaturahmi lintas elemen ini diharapkan menjadi wujud nyata dari konsep pemolisian masyarakat (Community Policing), di mana Polri, Ormas, dan media massa berdiri di garis terdepan secara bersama-sama dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban di lingkungan warga.
Edukasi Hukum: Peran Ormas dalam Membantu Kamtibmas
Sinergi antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya pada Pasal 14 ayat (1) huruf c, Polri bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Polri diamanatkan untuk mengembangkan instrumen Pemolisian Masyarakat (Polmas) dengan merangkul tokoh pemuda dan organisasi lokal.
Di sisi lain, kewajiban Ormas dalam menjaga keamanan wilayah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada Pasal 21 huruf e, disebutkan bahwa Ormas diwajibkan untuk berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara, yang salah satunya adalah menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, langkah gotong royong antara Pemuda Pancasila dan Polsek Pakis Aji adalah bentuk nyata kepatuhan warga negara terhadap amanat undang-undang.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan kegiatan silaturahmi lintas elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Pakis Aji.
(Yuda/Red)













Tinggalkan Balasan