“Saya berharap kerja sama ini benar-benar terlaksana dengan baik sehingga produktivitas pertanian semakin meningkat dan harga hasil panen di tingkat petani lebih stabil,” tambahnya.
Wabup Syafrizal juga mengapresiasi komitmen PT Bank Sumut sebagai mitra kerja pembangunan daerah yang peduli pada kesejahteraan masyarakat sektor agraria. PKS ini diharapkan menjadi stimulus awal yang berkelanjutan demi mewujudkan sektor pertanian Kabupaten Batu Bara yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Edukasi Hukum: Kerja sama pembiayaan sektor pertanian antara pemerintah daerah dan institusi perbankan merupakan langkah operasional yang selaras dengan amanat Pasal 61 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani melalui lembaga perbankan dengan prosedur yang mudah dan syarat yang meringankan, guna melindungi para petani dari praktik pinjaman informal non-bank (seperti tengkulak) yang berpotensi merugikan hak-hak ekonomi mereka.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sektor pembiayaan pertanian di Aula Kantor Bupati Batu Bara pada Juni 2026. Redaksi mengemas kutipan pernyataan pejabat publik serta perwakilan perbankan secara faktual dan berimbang sebagai bagian dari fungsi penyebaran informasi pembangunan daerah. Konten ini ditulis ulang secara orisinal guna memastikan akurasi data serta keterbacaan yang tinggi bagi masyarakat luas.
(Afghan)












Tinggalkan Balasan