Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Grenjeng Wonosobo Dikeluhkan Warga

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Aktivitas penambangan tanpa izin resmi serta potensi perusakan lingkungan hidup diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 dan Pasal 109), yang mengancam sanksi pidana dan denda bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau menyebabkan kerusakaan lingkungan hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Batuan, dan Batuan Jenis Tertentu, yang mengatur kewajiban tata ruang dan tata kelola teknis penambangan yang ramah lingkungan serta memuat ancaman penghentian kegiatan bagi pertambangan tak berizin.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Maraknya aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan di Dusun Grenjeng merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang. Pembenahan sistem pengawasan pertambangan, pemeriksaan lapangan secara berkala, serta penegakan aturan secara transparan menjadi langkah krusial yang perlu diwujudkan oleh instansi berwenang dan jajaran pengawas terkait. Perlindungan daya dukung lingkungan serta kepastian hukum harus diprioritaskan demi mencegah kerugian sosial dan alam yang lebih luas.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating