Dugaan Intimidasi Wartawan di Kuningan Disorot

Abah Sofyan

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai muncul tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Wilson, Rabu (10/6/2026).

Ia juga mempertanyakan sikap reaktif oknum organisasi masyarakat tertentu yang dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan substansi pemberitaan dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut.

Harapan pada Penegakan Hukum

Wilson Lalengke mendesak agar aparat kepolisian menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan adalah cerminan dari komitmen negara dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Hal ini sejalan dengan pandangan intelektual dunia seperti Noam Chomsky, yang menekankan bahwa kebebasan pers adalah syarat mutlak bagi masyarakat yang bebas untuk meminta pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga kuat.

Edukasi Hukum: Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki peran sebagai kontrol sosial. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana. Selain itu, jika seseorang merasa dirugikan oleh berita, Pasal 1 angka 11 dan 12 telah menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran pidana yang dapat diproses melalui KUHP, selain melanggar semangat kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan mengenai dugaan intimidasi wartawan di Kuningan yang tercatat dalam LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Redaksi menyajikan pendapat dari Ketua Umum PPWI sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berharap proses hukum berjalan secara objektif demi terciptanya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating