- Penyertaan Modal BUMDes: Rp392.592.400 (Item ini diduga kuat sebagai anggaran yang disalahgunakan oleh kerabat Kades sesuai isi laporan warga).
- Pembangunan Balai Desa/Kemasyarakatan: Rp182.603.300.
- Sarana/Prasarana Posyandu & PKD: Rp181.523.600.
- Penyelenggaraan Posyandu (PMT & Insentif): Rp140.088.000.
- Bantuan Langsung Tunai (Keadaan Mendesak): Rp115.200.000.
- Pemeliharaan Irigasi: Rp79.235.000.
Tahun 2026 (Pagu Rp373.456.000 – Realisasi Tahap 1)
Hingga update 11 April 2026, dana sebesar Rp149.382.400 (40%) telah dicairkan untuk operasional tahap awal tahun berjalan, namun laporan penggunaan masih kosong.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan penyalahgunaan dana desa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain diatur dalam:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/keluarga.
Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Melarang Kepala Desa terlibat dalam kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan publikasi data anggaran yang tersedia di portal Jaga KPK. Investigasiindonesia.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami memberikan ruang bagi Pemerintah Desa Klutuk untuk memberikan klarifikasi resmi guna keberimbangan berita.
(Red/TIM)













Tinggalkan Balasan