“Kalau data siswa tidak mencukupi, kami tidak dapat dana BOP dan sekolahan terancam tutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Leni mengklaim bahwa pihaknya merasa aman dari pemeriksaan Inspektorat karena adanya dukungan dari pihak tertentu di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Viktor, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Sikap bungkam ini memicu tanda tanya publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di wilayah tersebut.
Edukasi Hukum: Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, segala bentuk manipulasi data yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Secara administratif, Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mewajibkan setiap atasan untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran disiplin bawahannya. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengelola pendidikan dapat berimplikasi pada sanksi disiplin bagi pejabat yang berwenang, karena dianggap melanggar kewajiban menjaga integritas penyelenggara negara.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan informasi. Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk memberikan hak jawab, namun hingga kini belum mendapatkan respon. Pihak terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi resmi demi menjamin objektivitas pemberitaan.
(TIM)













Tinggalkan Balasan