Kakon Pulau Benawang Diduga Selewengkan Dana Desa

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Korupsi Dana Desa

Dana Desa adalah uang negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu. Jika dugaan mark-up atau proyek fiktif ini terbukti secara hukum, perbuatan tersebut masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, denda maksimal Rp 1 Miliar, bahkan ancaman hukuman seumur hidup jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang merugikan negara secara masif.

Catatan Redaksi: Berita ini masih berupa dugaan awal berdasarkan temuan warga dan investigasi lapangan. Redaksi memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Redaksi juga memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi dari pihak Pemerintah Pekon Pulau Benawang sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

(Tomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating