Karyawan di Brebes Gelapkan 4 Sapi Milik Majikan

Abah Sofyan

“Tersangka membawa empat ekor sapi tersebut ke daerah Banjarnegara untuk dijual. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku meraup hasil penjualan sekitar Rp120 juta yang sebagian besar telah digunakan untuk memenuhi keperluan gaya hidup pribadinya,” ujar Kompol Purbo Adjar Waskito dalam konferensi pers, Senin (20/04/2026).

Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Melalui koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti. Selain menangkap tersangka MI, polisi juga menyita empat ekor sapi hasil penggelapan serta satu unit truk yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Saat ini, MI telah mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau kepercayaan dalam hubungan kerja.

Edukasi Hukum: Berdasarkan fakta hukum yang ada, tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP lama tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja atau karena pencarian (Penggelapan dalam Jabatan). Tindak pidana ini membawa konsekuensi hukum yang lebih berat dibandingkan penggelapan biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, karena adanya unsur pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh pemberi kerja.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Seluruh data dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan resmi Humas Polres Brebes dan hasil olah TKP kepolisian. Investigasi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan. Kami mengimbau para pengusaha ternak untuk meningkatkan sistem pengawasan dan melakukan audit rutin terhadap inventaris aset guna mencegah potensi kecurangan internal.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating