Ketua PPWI Jambi Bantah Tuduhan Kasus Penyerangan

Abah Sofyan

“Sebagai organisasi profesi pers yang sah, PPWI memiliki kehormatan, integritas, dan marwah yang harus dijaga bersama. Saya menyayangkan apabila nama organisasi digunakan secara berlebihan dalam pemberitaan yang berpotensi membentuk persepsi negatif,” ungkapnya dalam siaran pers tertulis, Minggu (21/6/2026).

Imbauan Menghormati Proses Hukum dan Kode Etik

Meskipun menghormati hak setiap warga negara untuk melayangkan laporan ke kepolisian, Abdul Muthalib menegaskan dirinya juga memiliki hak konstitusional yang sama untuk membela diri dan menempuh langkah hukum atas pencemaran nama baik.

Ia mengimbau rekan-rekan media untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian kasus ini kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, rekaman elektronik, dan dokumentasi visual yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan Siaran Pers Resmi yang dikeluarkan oleh Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., pada tanggal 21 Juni 2026. Penerbitan artikel ini merupakan bentuk pemenuhan hak jawab, klarifikasi, serta prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) dalam produk jurnalistik sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh materi klaim dan argumen dalam rilis ini menjadi tanggung jawab penuh dari pihak narasumber terkait.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating