Nelayan Pebuahan Mengadu ke PPWI Jembrana

Abah Sofyan

“Kami menghormati setiap upaya investasi maupun pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, prinsip keterbukaan dan partisipasi publik tidak boleh diabaikan. Jika benar ada warga yang terdampak tetapi tidak diundang dalam musyawarah, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius bagi pihak penyelenggara,” ujar Ahmad Muhtarom, Minggu (14/6/2026).

Ahmad Muhtarom juga mengingatkan agar musyawarah tidak dijadikan sekadar pemenuhan aspek formalitas atau klaim sepihak. “Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan sudah ditentukan terlebih dahulu, sementara musyawarah hanya dijadikan legitimasi. Musyawarah yang sehat harus membuka ruang bagi perbedaan pendapat dan menerima masukan dari semua pihak,” tegasnya.

Ia pun meminta komitmen dari semua elemen terkait untuk turun kembali ke masyarakat bawah.

“Kami berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi dialog yang lebih terbuka sehingga seluruh nelayan, baik pemilik jaring tarik, pemilik sampan, maupun kelompok nelayan lainnya dapat memperoleh penjelasan yang utuh terkait manfaat, dampak, serta mekanisme pengelolaan budidaya kerang mutiara tersebut. Tujuan pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat harus menjadi subjek utama dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Perbekel Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono, memberikan klarifikasi melalui pesan singkat pada Minggu (14/6/2026). Yuhartono menjelaskan bahwa proses sosialisasi sebenarnya telah dilakukan lebih dari satu kali dengan melibatkan perwakilan kelompok nelayan serta pemilik jaring.

“Kemarin malam saya diundang dalam acara doa bersama di pantai yang dihadiri tokoh agama bersama kelompok nelayan. Jadi komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat tetap berjalan,” ungkap Yuhartono.

Meski demikian, adanya riak keluhan dari sebagian nelayan menunjukkan pentingnya ruang koordinasi lanjutan. Warga pesisir berharap pihak desa dan investor bersedia melakukan sosialisasi ulang secara terbuka agar seluruh lapisan nelayan mendapatkan kepastian informasi yang setara sebelum program budidaya tersebut direalisasikan.

Edukasi Hukum: Pemanfaatan dan pengolahan ruang laut untuk sektor investasi seperti budidaya kerang mutiara wajib memperhatikan hak-hak masyarakat tradisional sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Selain itu, berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, keikutsertaan masyarakat melalui partisipasi publik dan musyawarah yang transparan merupakan instrumen hukum yang mutlak dipenuhi demi menjamin kepastian ruang penghidupan bagi nelayan lokal sekaligus mencegah timbulnya sengketa wilayah tangkap.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan tindak lanjut atas aduan nelayan tradisional Banjar Pebuahan ke kantor DPC PPWI Jembrana, serta konfirmasi berimbang yang didapatkan dari Perbekel Desa Banyubiru pada 14 Juni 2026. Sesuai dengan asas penyiaran dan kode etik jurnalistik, redaksi menyajikan informasi ini secara objektif sebagai bagian dari kontrol sosial demi keseimbangan ruang publik. Pihak redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi Kelian Dinas Pebuahan maupun pihak pengelola budidaya sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating