Perampok Emas Pasar Horas Terekam CCTV

Abah Sofyan

“Barang masih dipegang anak saya, tiba-tiba dia merampas dan kabur,” ujar Khairani kepada wartawan.

Pihak kepolisian dari Pospol Pasar Horas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). AIPTU Edy Syahputra menyebutkan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV yang telah diamankan. Sementara itu, pengurus Persatuan Pedagang Pasar Horas (P4B), Aloman Sirait, mendesak aparat segera mengungkap kasus ini guna memulihkan rasa aman para pedagang dan pengunjung pasar.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku terancam hukuman penjara yang berat. Tindakan perampokan di area publik tidak hanya merugikan materi, tetapi juga menciptakan dampak psikologis (trauma) bagi korban. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap modus operandi serupa dan selalu mengutamakan protokol keamanan di area toko emas, seperti penggunaan etalase yang terkunci dan pemasangan sistem pengawasan CCTV yang aktif.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan peristiwa di Pasar Horas, Pematangsiantar. Redaksi menyarankan pihak pengelola pasar untuk segera melakukan evaluasi sistem keamanan secara menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Bacaan Lainnya

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating