“Para pelaku mengancam karyawan dan memaksa mereka membuka brankas. Total kerugian uang tunai yang dibawa kabur mencapai Rp29.930.000,” ujar Iptu Aditya, Jumat (22/5/2026).
Setelah berhasil menguasai uang, pelaku sempat menyekap karyawan di area gudang sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman keterangan saksi dan jejak digital dari rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memburu identitas pelaku.
Edukasi Hukum: Tindakan perampokan dengan ancaman kekerasan atau senjata merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidana dapat meningkat hingga 12 tahun atau maksimal hukuman mati/seumur hidup (tergantung dampak yang ditimbulkan).
Catatan Redaksi: Berita ini disusun sebagai informasi publik terkait peristiwa kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tangerang. Bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan mengenai keberadaan pelaku, harap segera menghubungi Call Center Polresta Tangerang atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
(Red)













Tinggalkan Balasan