Perjuangan Warga Rote Ndao Melawan Mafia Tanah

Abah Sofyan

“Negara hadir untuk melindungi, bukan menindas. Saya meminta agar Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao menjalankan tugasnya secara transparan dan berpihak pada rakyat,” tegas Wilson dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Hingga saat ini, pihak keluarga berharap agar hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka dapat segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tercapainya keadilan sosial bagi masyarakat kecil.

Edukasi Hukum: Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, negara menjamin hak milik atas tanah bagi warga negara. Masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses administrasi pertanahan dapat menempuh jalur administratif melalui Ombudsman RI atau jalur peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ditemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan kebijakan oleh pejabat publik.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan dari tim lapangan terkait sengketa agraria di Rote Ndao. Redaksi berkomitmen pada jurnalisme berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak BPN Rote Ndao maupun Bupati Rote Ndao terkait hambatan proses sertifikasi tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating