Polda Jateng Ringkus Residivis Kurir Sabu Tempel

Abah Sofyan

“Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci memutus rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegas Kombes Pol. Artanto.

Analisis & Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Kurir Narkotika

Modus “Sistem Tempel” atau dead drop adalah taktik klasik jaringan narkoba untuk memutus mata rantai antara bandar (pemasok), kurir, dan konsumen dengan cara tidak saling bertatap muka. Namun, dalam kacamata hukum, kurir tetap dianggap sebagai bagian utama dari kejahatan peredaran gelap narkotika.

Mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram (12,98 gram) dan status tersangka sebagai residivis, ancaman pidana yang menjeratnya sangat berat. Tersangka FAP dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

Ancaman Pidana: Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, pelaku menghadapi ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Kategori VI. Hukuman ini dapat diperberat mengingat tersangka belum lama bebas dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama (residivis).

Catatan Redaksi: Pemberantasan kejahatan narkotika membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Redaksi mengimbau warga yang melihat aktivitas mencurigakan, seperti orang asing yang bolak-balik meletakkan barang di tempat tersembunyi (tiang listrik, pot jalan, dsb), untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Redaksi tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah terhadap tersangka hingga jatuhnya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating