“Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci memutus rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegas Kombes Pol. Artanto.
Analisis & Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Kurir Narkotika
Modus “Sistem Tempel” atau dead drop adalah taktik klasik jaringan narkoba untuk memutus mata rantai antara bandar (pemasok), kurir, dan konsumen dengan cara tidak saling bertatap muka. Namun, dalam kacamata hukum, kurir tetap dianggap sebagai bagian utama dari kejahatan peredaran gelap narkotika.
Mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram (12,98 gram) dan status tersangka sebagai residivis, ancaman pidana yang menjeratnya sangat berat. Tersangka FAP dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di-juncto-kan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman Pidana: Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, pelaku menghadapi ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Kategori VI. Hukuman ini dapat diperberat mengingat tersangka belum lama bebas dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama (residivis).
Catatan Redaksi: Pemberantasan kejahatan narkotika membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Redaksi mengimbau warga yang melihat aktivitas mencurigakan, seperti orang asing yang bolak-balik meletakkan barang di tempat tersembunyi (tiang listrik, pot jalan, dsb), untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Redaksi tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah terhadap tersangka hingga jatuhnya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
(Red)












Tinggalkan Balasan