Ancaman Pidana Penjara Enam Tahun
Polisi menyebut kasus ini berpotensi mengganggu distribusi BBM di masyarakat sehingga diperlukan penindakan tegas serta pengawasan lebih ketat di SPBU untuk mencegah praktik serupa. Atas perbuatannya, tersangka SM kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum guna memberikan efek jera bagi para pelaku penimbunan energi nasional.
Edukasi Hukum: Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Hal ini merupakan upaya negara untuk menjamin ketersediaan energi bagi rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan subsidi.
Catatan Redaksi: Seluruh data dan kutipan pernyataan narasumber dalam berita ini bersumber dari rilis resmi Satreskrim Polres Magelang Kota. Investigasi Indonesia mendukung penuh transparansi dalam pemberantasan mafia migas dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kejanggalan distribusi BBM di wilayah masing-masing. Seluruh informasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
(Red)








Tinggalkan Balasan