Polres Simalungun Ringkus 5 Pengedar Narkoba

Abah Sofyan

“Gubuk yang digunakan sebagai sarang transaksi akan dibongkar dan dibakar. Kami mengajak masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba di Simalungun dapat ditekan,” tegasnya.

Edukasi Hukum: Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I (seperti sabu), dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Humas Polres Simalungun. Seluruh data barang bukti dan identitas tersangka telah melalui verifikasi pihak kepolisian untuk kepentingan publikasi.

(Yuni)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating