RSUD Ashari Pemalang Diduga Abaikan Pelayanan

Abah Sofyan
Aduan Warga untuk RSUD Dr. Ashari Pemalang - Foto: Screenshot LaporGub dan Ulasan Google Maps

“Kamar pasien sangat tidak bersih. Petugas kebersihannya bagaimana? Pasien berobat untuk sehat, bukan menambah penyakit,” tulis pelapor dalam aduan tersebut.

Kondisi ini diperkuat oleh sejumlah ulasan masyarakat di laman Google Maps instansi medis bersangkutan. Selain masalah sanitasi ruangan, warga juga menyoroti etika komunikasi oknum tenaga kesehatan yang dinilai kurang ramah, tidak objektif dalam melayani, hingga munculnya dugaan tindakan diskriminatif terhadap pasien.

Sorotan Dugaan Malapraktik dan Keterbatasan Obat

Keluhan publik di ruang digital bahkan menyentuh ranah yang lebih krusial. Salah satu ulasan warga membeberkan kasus dugaan kegagalan tindakan operasi yang berujung fatal pada kematian pasien.

Selain itu, keterbatasan logistik medis dan prosedur rujukan juga dipertanyakan. Warga mengeluhkan penanganan dokter spesialis penyakit dalam berinisial dr. A yang tidak segera merujuk pasien kritis selama satu pekan perawatan, melainkan meminta keluarga mencari obat secara mandiri ke luar daerah.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pasien mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta memperoleh informasi yang benar mengenai penanganan medisnya. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengutamakan keselamatan pasien dan menjaga standar baku mutu kelayakan sanitasi. Jika terdapat dugaan kelalaian atau penanganan yang mengakibatkan kerugian fisik hingga kematian, masyarakat dapat menuntut tanggung jawab secara perdata maupun pidana, atau melaporkannya ke Majelis Disiplin Tenaga Medis (MDTM) guna penegakan kode etik profesi.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kompilasi data laporan warga pada laman publik LaporGub Jawa Tengah dan ulasan terbuka pada platform Google Maps RSUD M. Ashari Pemalang per Juni 2026. Poin-poin mengenai kegagalan tindakan medis, ketiadaan persediaan obat, serta sikap diskriminatif nakes sepenuhnya berstatus sebagai dugaan yang disampaikan oleh pihak pasien/keluarga. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak manajemen rumah sakit terkait.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating