“Hanya melalui penegakan hukum yang radikal, transparan, dan tanpa kompromi, Indonesia dapat membersihkan institusi keimigrasiannya,” tegas Wilson.
Edukasi Hukum: Tindakan pemerasan oleh oknum pejabat publik merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat diancam pidana penjara. Selain itu, praktik ini juga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dapat diproses secara disiplin maupun pidana. Masyarakat dan WNA yang menjadi korban diharapkan berani melapor kepada lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutus mata rantai intimidasi sistemik ini.
(TIM/Red)













Tinggalkan Balasan