Samsat Cinere Tuai Keluhan Dugaan Pungli Cek Fisik

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Regulasi terkait kepastian tarif dan transparansi pada fasilitas pelayanan publik diatur secara tegas dalam:

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan struktur tarif resmi secara sah, di mana setiap pemungutan biaya pelayanan wajib memiliki dasar hukum PNBP dan disertai bukti kuitansi resmi negara.

Pasal 15 jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang transparan, menyediakan informasi standar pembiayaan/tarif secara jelas, serta melarang adanya pungutan di luar prosedur yang ditetapkan.

Catatan Redaksi: Ulasan dan masukan masyarakat di platform digital merupakan cermin transparansi pelayanan publik yang patut direspons secara konkret oleh penanggung jawab institusi. Meskipun respons tertulis dari admin media sosial Samsat Cinere patut dihargai, penanganan atas dugaan pemungutan biaya tanpa kuitansi tidak boleh berhenti pada permohonan maaf templat belaka. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong Tim Pembina Samsat dan jajaran pengawasan internal Kepolisian untuk melakukan penertiban serta evaluasi di area penyerahan berkas cek fisik, guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan bersih, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating