Skandal Kredit Topengan BPR Purworejo Terbongkar

Abah Sofyan

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Polisi memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana kerugian negara.

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan manipulasi kredit di bank milik daerah yang merugikan keuangan negara merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang tindak pidana korupsi:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):

Bacaan Lainnya

Pasal 2 ayat (1): Menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang berakibat pada kerugian negara.

Ancaman Pidana: Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Menegaskan keterlibatan bersama-sama dalam melakukan tindak pidana, sehingga baik direksi maupun debitur penikmat aliran dana fiktif tersebut memikul pertanggungjawaban hukum yang sama.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah dan keterangan langsung dari Dirreskrimsus Polda Jateng. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen untuk mengawal transparansi pengelolaan dana publik di Jawa Tengah guna memastikan akuntabilitas instansi pemerintah tetap terjaga.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating