Respons Kepolisian dan Desakan Warga
Masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah beserta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas tambang bukan logam tersebut.
Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah penertiban.
“Terima kasih atas informasinya. Hal ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar AKP Dwiyono singkat saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Edukasi Hukum: Kegiatan pertambangan batuan atau Galian C wajib mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin (ilegal) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan atau mengakibatkan kerusakan dan membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana tersendiri.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan observasi lapangan dan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor Purworejo per tanggal 10 Juni 2026. Hingga informasi ini ditayangkan, pihak pengelola maupun pemilik lahan tambang di Desa Kalijambe belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan dokumen administratif mereka. Redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut.
(TIM/Red)













Tinggalkan Balasan