“Saran saya jika sudah ada kebijakan/larangan untuk mengadakan wisuda dan promnight, maka patuhi kebijakan tersebut. Acara wisuda tersebut mengundang guest star/band yang jika dipikir-pikir cukup membuang buang uang demi kesenangan sesaat,” tegas pelapor.
Di akhir aduannya, pelapor mendesak pemerintah agar segera turun tangan memberikan sanksi atau tindakan nyata.
“Tentunya saya sangat kecewa karena katanya sekolah di negeri itu gratis sekarang, to kenyataannya, ada saja pengeluaran yang harus dikeluarkan. Saya mohon sekali untuk segera ditindak lanjuti masalah tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan investigasiindonesia.co.id di sistem pelacakan LaporGub, aduan yang dikategorikan dalam topik “Keluhan Pungutan Sekolah” ini telah didisposisikan oleh Admin Gubernuran dan diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (30/4/2026) pukul 08:27 WIB untuk segera ditindaklanjuti.
Edukasi Hukum: Larangan Pungutan Wisuda dan Jual Beli Buku di Sekolah Negeri
Keluhan masyarakat mengenai biaya wisuda dan kewajiban membeli buku di sekolah negeri memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan regulasi tegas untuk melindungi orang tua siswa.
Pertama, terkait acara wisuda, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. SE ini secara tegas menginstruksikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukanlah kegiatan wajib dan pihak sekolah maupun komite sekolah dilarang membebani orang tua/wali murid dengan biaya perpisahan tersebut.
Kedua, terkait pungutan uang ratusan ribu rupiah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, sekolah negeri dilarang keras melakukan “Pungutan” (meminta uang dengan jumlah dan tenggat waktu yang ditentukan/diwajibkan).
Ketiga, mengenai kewajiban membeli buku. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 12 huruf (a), secara eksplisit melarang Komite Sekolah maupun pihak satuan pendidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau perlengkapan sekolah lainnya kepada peserta didik.
Jika terbukti melanggar, Kepala Sekolah dan oknum pendidik dapat dikenakan sanksi administratif, pembebasan tugas (mutasi), hingga jerat hukum terkait Pungutan Liar (Saber Pungli) apabila ada unsur paksaan dalam penarikan dana tersebut.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data pengaduan publik yang tercatat secara terbuka dan transparan di portal resmi LaporGub Provinsi Jawa Tengah. Redaksi menyusun narasi ini menggunakan kaidah jurnalistik dengan tetap mempertahankan 100% keaslian substansi fakta serta kutipan langsung dari pihak pelapor. Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SMAN 1 Grabag Magelang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas pemberitaan ini.
(Red)













Tinggalkan Balasan