Aturan Hukum
Perbuatan dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Selain itu, penyidik juga melapis sangkaan dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Catatan Redaksi: Kejahatan brutal yang merenggut nyawa anak di bawah umur menggunakan balok kayu adalah bentuk keji yang tidak dapat ditoleransi atas alasan apa pun. Polresta Banyumas tidak boleh berhenti hanya pada penahanan tersangka RM alias U. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak APH untuk membongkar secara transparan motif di balik pengadangan dan pemukulan fatal tersebut, serta memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Penegak hukum dan majelis hakim harus menjatuhkan hukuman maksimal tanpa ampun demi memberikan rasa adil bagi keluarga korban dan efek jera yang nyata!
(Red)










Tinggalkan Balasan