Motif dan Barang Bukti
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menerangkan, terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam. Terduga pelaku mengaku kesal karena sering diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”. Namun, polisi masih terus menggali keterangan guna memastikan kebenaran motif tersebut.
“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu,” ucap Syaiful.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol bekas cairan diduga kimia atau diduga air keras, batangan pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.
Aturan Hukum dan Potensi Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 467 ayat (2): Mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat.
Ancaman Pidana: Terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red)












Tinggalkan Balasan