Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Milik Guru di Banjarnegara

Abah Sofyan

“Saat diperiksa tersangka mengaku akan menjual motor hasil curin tersebut ke Wonosobo,” ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang disita, tersangka PO kini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

“Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” tandasnya.

Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Tindak pidana pencurian diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional baru, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum dipidana karena pencurian. Penggunaan alat kejahatan perusak kunci kontak seperti kunci letter T, serta tindakan sengaja merusak identitas nomor rangka maupun mesin kendaraan, merupakan indikator niat kejahatan terencana yang akan menjadi pertimbangan pemberat hukuman bagi terdakwa di persidangan kelak.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian setempat. Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di fasilitas umum guna mencegah tindak kejahatan curanmor.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating