Pengguna media sosial maupun jurnalis harus berhati-hati agar tidak terjerat Pasal 27A (Pencemaran Nama Baik) atau Pasal 28 (Penyebaran Berita Bohong/Hoaks dan Ujaran Kebencian).
Ancaman Pidana: Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat diancam dengan pidana penjara mulai dari 4 hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 Miliar.
2. Landasan Hukum Ekonomi Sirkular
Gerakan “Sampah Jadi Cuan” sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang ini mewajibkan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan dan penanganan (3R: Reduce, Reuse, Recycle). Masyarakat dan badan usaha secara hukum didorong untuk mengelola sampah agar memiliki nilai ekonomi (ekonomi sirkular).
Catatan Redaksi: Redaksi menyambut baik langkah inovatif SWI yang memadukan agenda organisasi pers dengan kepedulian terhadap isu lingkungan hidup dan literasi hukum. Diharapkan gerakan wartawan pelopor ekonomi sirkular ini tidak hanya berhenti sebagai wacana di ibu kota, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata oleh seluruh anggota di tingkat daerah.
(Red)








Tinggalkan Balasan