“Target awal tahun 2026 ini ada 60 wartawan yang ikut UKW SWI. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pesertanya akan terus bertambah seiring dengan tingginya kebutuhan,” jelasnya.
Herry juga mengimbau seluruh anggota SWI untuk memanfaatkan peluang emas melanjutkan studi S1 dan S2 melalui jalur RPL di UMJ. Pihak UMJ rencananya akan mengundang SWI untuk melakukan sosialisasi daring (zoom meeting) bagi calon mahasiswa dari kalangan anggota SWI.
Terkait teknis operasional pelaksanaan UKW dan RPL, Herry menyebutkan bahwa detail kesepakatan akan diatur lebih lanjut.
“Tadi kita sudah berdiskusi dengan Ibu Dekan, Direktur LUKW, dan Kaprodi Magister. Detail teknisnya akan dituangkan dalam Implementation Agreement (IA) jelang pelaksanaan. Untuk dokumen IA ini, cukup ditandatangani oleh Bapak Kabid saja,” pungkasnya.
Aturan Hukum: Langkah peningkatan kompetensi melalui UKW ini sejalan dengan amanat Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Hal ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan setiap wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik, di mana kompetensi dan sertifikasi menjadi tolok ukur utama profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Catatan Redaksi: Penandatanganan kerja sama antara DPP SWI dan UMJ dalam penyelenggaraan UKW wajib diikuti dengan reformasi etika dan kualitas jurnalistik yang konkret di lapangan. Redaksi menegaskan bahwa publik menunggu langkah berani dari organisasi pers untuk membersihkan ekosistem media dari praktik oknum wartawan atau jurnalisme clickbait yang menyesatkan, serta pelanggaran kode etik. Sertifikasi UKW bukan sekadar formalitas seremonial untuk mendapatkan kartu, melainkan beban tanggung jawab nyata untuk menghadirkan produk jurnalistik yang independen, cermat, akurat, dan berpihak pada kebenaran.
(Red)







Tinggalkan Balasan