Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2 dan Pasal 4:
Pasal 2 menyatakan bahwa jurnalis Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Perilaku narsis yang mengabaikan situasi psikologis lingkungan peliputan mencerminkan ketidakprofesionalan.
Pasal 4 menegaskan bahwa jurnalis Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Dalam penafsirannya, jurnalis juga wajib memiliki empati dan tidak mengeksploitasi penderitaan demi kepentingan pribadi (termasuk konten narsis pribadi).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 3 menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ketika jurnalisme berubah menjadi ajang narsisme, fungsi kontrol sosial dan edukasi ini runtuh, menyisakan fungsi hiburan yang egois.
Hak Tolak dan Penghormatan Privasi:
Jurnalis yang terlalu sibuk memamerkan diri sering kali melalaikan kewajiban meminta izin atau menghormati hak narasumber. Berdasarkan hukum, jurnalis wajib menghormati hak privasi seseorang, terutama dalam kondisi kedukaan atau trauma.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis sebagai bentuk kritik otokritik terhadap industri media dan profesi pers. Tujuannya bukan untuk mendiskreditkan profesi jurnalis secara keseluruhan, melainkan sebagai pengingat bersama agar marwah jurnalisme tetap terjaga pada jalurnya: sebagai pilar keempat demokrasi, bukan sebagai panggung influencer berkedok pers.
(Red)










Tinggalkan Balasan