“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran pengurus PPWI atas visi bersama yang luar biasa ini. Kolaborasi antara jurnalisme warga dan filsafat praktis sangat dibutuhkan untuk mengobati krisis moral dunia saat ini. Kami memiliki harapan yang sangat besar agar kemitraan ini langgeng dan sukses mencetak para pemimpin masa depan di tingkat global yang berintegritas tinggi,” tutur Dr. Chrishna.
Keabsahan Hukum Nota Kesepahaman (MoU):
Penandatanganan kerja sama antara PPWI dan WPF University diikat oleh hukum perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai prinsip pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata).
Legalitas Penyelenggaraan Pendidikan Internasional:
Kerja sama pemanfaatan program pendidikan tinggi internasional di Indonesia tunduk pada aturan kementerian terkait. Mandat PPWI dalam menyebarkan informasi dan rekrutmen mahasiswa harus sejalan dengan regulasi penyetaraan ijazah luar negeri dan aturan kerja sama lembaga pendidikan asing di Indonesia guna menjamin perlindungan hukum bagi hak-hak akademik para calon mahasiswa di kemudian hari.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara objektif berdasarkan siaran pers resmi dari prosesi penandatanganan kerja sama strategis antara PPWI dan WPF University tertanggal 13 Juni 2026. Redaksi menyajikan informasi ini sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas keterbukaan informasi kemajuan dunia pendidikan dan jurnalisme nasional.
(TIM/Red)












Tinggalkan Balasan